Senin, 25 November 2024

Nasional

12 Pelanggaran HAM Berat dan Program Penyelesaian Non Yudisial

Rabu, 28 Juni 2023 9:53

PELANGGARAN HAM - Peristiwa pembunuhan massal yang terjadi pada 1965. Foto: IST

VONIS.ID - Presiden Joko Widodo meluncurkan program penyelesaian non yudisial pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Aceh.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Presiden mengumumkan penyelesaian non yudisial terhadap 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Dari 12 kasus tersebut, tiga di antaranya berada di Aceh, yaitu Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, saya luncurkan program pelaksanaan rekomedasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia," ucap Presiden Jokowi.

Menurut Jokowi, penyelesaian secara non-yudisial itu bertujuan memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM

Selain itu, untuk memberikan atensi kepada para korban dan keluarga korban.

Berikut 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Peristiwa Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal