VONIS.ID - Kepala Desa di Kutai Kartanegara (Kukar) diingatkan untuk segera memahami Undang-Undang (UU) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono kepada 193 Kepala Desa yang menghadiri Sosialisasi dan Public Hearing UU Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kamis (30/5/2024).
Berdasarkan imbauan Bupati Kukar Edi Damansyah, Sunggono meminta para Kepala Desa maupun Perangkat Desa segera mempelajari dan memahami perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu dengan seksama.
"Gunakanlah kewenangan yang diberikan dengan sebaik-baiknya untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ucap Sunggono.
Dengan keberadaan 193 desa di Kukar, lanjut Sunggono, Pemkab telah memprioritaskan pembangunan berbasis desa dalam realisasi Program Dedikasi Kukar Idaman.