VONIS.ID - Dua pelaku penyebab 20 Warga Negara Indonesia (WNI) disekap dan disiksa di wilayah konflik Myanmar, akhirnya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Keduanya diamankan di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023), Pukul 21.45 WIB.
"Bahwa telah berhasil dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dilansir dari detik.
Djuhandhani belum menjelaskan detail peran kedua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 20 WNI ke Myanmar tersebut.
Dia hanya mengatakan keduannya ditangkap di Apartemen Sayana, Bekasi, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarga WNI korban perdagangan orang di Myanmar melaporkan perekrut ke Bareskrim pada Selasa (2/5) lalu.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/82/5/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 02 Mei 2023.