VONIS.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) yang disekap di wilayah konflik Myanmar, akhirnya dibebaskan.
Hal itu diungkapkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), terapat 20 WNI korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) telah bebas.
20 WNI tersebut disekap dan disiksa di Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar.
Otoritas setempat bahkan sempat kesulitan untuk masuk ke wilayah tersebut lantaran telah dikuasai pemberontak.
"Pemerintah Indonesia melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok berhasil membebaskan 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams, keluar di wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar," demikian tertulis dalam siaran pers Kemenlu, Minggu (7/5/2023).
Kemenlu menjelaskan, KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand.
Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, dengan rincian yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.
"Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok. Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia," imbuh Kemenlu.
Sebelumnya, sebanyak 20 WNI korban TPPO disekap dan disiksa di Myawaddy, Myanmar.