VONIS.ID - 2 Perusahaan Daerah beralih status hukum dari Perseroan Terbatas (PT) menjadi Perseroda.
2 perusda tersebut yakni PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Pertambangan Kaltim Sejahtera berubah status dari awalnya PT menjadi Perseroda.
DPRD Kaltim terus mendorong Perusahaan Daerah atau Perusda menjadi pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin.
Ia berharap berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status dua Perusda tersebut agar segera rampung.
Salehuddin menyebut perubahan status kedua Perusda diharapkan mampu memberikan pengaruh besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).