Polisi kemudian bergerak ke sebuah indekost milik ZL yang berada di Jalan Antasari, Kecamatan Nunukan. Dari situ polisi berhasil mengamankan ZL namun tidak menemukan barang bukti.
"Ketiganya kemudian kami amankan dan kita interogasi, dari hasil itu diketahui barang bukti itu disembunyikan di kost-kostan milik KS, setelah itu anggota bergerak dan mengamankan," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, ketiga pelaku telah menjual liquid isi ganja tersebut sejak Juli 2023, dimana para pelaku mengicar masyarakat yang menggunakan Vape dan kalangan anak muda.
"Jadi mereka menjualnya dengan cara menyuntikkan liquid itu ke Vape, dimana satu kali suntikan itu pelaku mematok harga Rp 100 ribu, sedangkan satu botol liquid pelaku bisa 10 sampai 13 kali suntik," bebernya.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang WNI yang tinggal di Malaysia. Orang tersebut diketahui sebagai pemasok liquid ke pada ketiga pelaku dari Malaysia ke Nunukan.
"Iya masih ada satu (DPO), masih dalami penyelidikan kami," pungkasnya.
(tim redaksi)