Jumat, 22 November 2024

4 Kakek-kakek Cabuli Bocah 12 Tahun hingga Hamil, Paling Senior Usianya 70 Tahun

Jumat, 13 Januari 2023 17:0

PELAKU DIAMANKAN - Kakek-kakek saat diamankan Satreskrim Polres Banyumas/ Foto: Dok Satreskrim Banyumas

Kasat mengungkapkan, kasus yang menjerat keempat tersangka tersebut terjadi sejak tahun 2022 lalu, dengan lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

“Modus yang digunakan oleh para terduga pelaku ini, mereka merayu korban dengan mengiming-iming memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan, uang yang diberikan bervariasi dari mulai Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu,” ujarnya.

Orangtua korban merasa curiga, karena putrinya tidak menstruasi.

Setelah ditanya oleh orangtuanya, korban mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh empat orang tersebut. Merasa tidak terima dengan perbuatan para pelaku, akhirnya melaporkan tindakan bejat tersebut ke aparat kepolisian.

“Atas perbuatannya kami menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tnetang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata dia.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal