Jumat, 22 November 2024

Dugaan Suap Bupati AGM

4 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati AGM, Ada Kepala Dinas

Senin, 31 Januari 2022 23:7

BUPATI PPU AGM - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (AGM)/ Foto: IG @abdulgafurmasud

VONIS.ID - Update kasus dugaan suap eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU, Abdul Gafur Masud

Kasus dugaan suap yang menjadikan eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud atau AGM sebagai tersangka, terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kini mulai memeriksa sejumlah saksi atas kasus suap yang libatkan AGM tersebut.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi atau TPK suap itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

Terbaru, KPK lakukan penyidikan terhadap 4 saksi.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/1/2022)

"Tim Penyidik telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka AGM dan tersangka lainnya," demikian keterangan dari KPK, Senin (31/1/2022).

Para terperiksa itu antara lain:

1. Fernando Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Kab. PPU

2. Durajat Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah PPU

3. Ricci Firmansyah Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kab. PPU

4. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan (Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kab. PPU)

Dalam rilis KPK tersebut dinyatakan bahwa para saksi hadir dalam pemeriksaan itu.

Penyidik kemudian mendalami pengetahuan 4 saksi tersebut.

Utamanya terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka AGM.

"Di antaranya termasuk mendalami soal asal usul uang yang turut diamankan oleh Tim KPK saat dilakukan tangkap tangan," demikian keterangan KPK.

Diketahui sebelumnya, AGM ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (12/1/2022) di Jakarta.

Dalam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.

Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. 

Artikel ini telah tayang di Popnews.id

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal