Irwandi lalu menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS.
Uang itu dikenal dengan istilah 'jaminan pengamaman'.
"Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan keamanan'," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di gedung KPK malam ini.
Dari sini peran Izil Azhar dimulai.
Dia yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf diduga menjadi perantara penerimaan uang gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012.
"Tersangka IA (Izil Azhar) sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid. Tersangka IA menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007," ujar Johanis.
Penyaluran uang gratifikasi melalui Izil Azhar terjadi selama kurun waktu tahun 2008 hingga 2011.
Total uang gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf melalui Izil Azhar senilai Rp 32,4 miliar.