VONIS.ID - Dari 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang dicurigai memiliki harta kekayaan tidak wajar, delapan di antaranya telah diberi hukuman yang berat, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, dari hasil pemeriksaan didapati 47 pegawai menjadi prioritas pemanggilan, yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kita selesaikan kepada 47 pegawai tadi, cuma ada yang tidak hadir 5 orang karena sakit, ada yang stroke dan sebagainya," ujar Awan saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023), dilansir dari CNBC Indonesia.
Setelah memenuhi panggilan, dan diperiksa secara intensif, 11 pegawai kata dia tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran.
Sementara itu, 31 pegawai lainnya yang telah memenuhi panggilan dan diperiksa secara lebih dalam ditetapkan perlu mendapat tindak lanjut.
"31 pegawai perlu tindak lanjut dari yang kita panggil kemarin itu. Karena ini kan sebenarnya rutin, kita prioritaskan DJP dan DJBC karena menimbang kondisi yang ada, nanti unit eselon 1 lain juga dipanggil," ujar Awan.
Dari 31 pegawai, yang ditetapkan mendapat hukuman disiplin berat dari Direktorat Jenderal Pajak sebanyak 5 orang, dan hukuman disiplin ringan sebanyak 3 orang.