VONIS.ID - Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dari pengungkapan sindikat itu, setidaknya polisi telah menyita total Rp 10,5 triliun aset dan barang bukti selama periode 2020-2023.
Adapun nilai tersebut merupakan akumulasi dari tindak pidana narkoba serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada merincikan, sebanyak Rp 55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika.
Lalu, sebanyak Rp 111,83 miliar aset tanah dan bangunan di berbagai wilayah juga turut disita.
Kemudian, ada juga aset yang sedang dikoordinasikan dengan pemerintah Thailand, di mana telah disita senilai Rp 273,43 miliar.
Lalu, sebanyak Rp 31,6 miliar uang tunai disita oleh Polres Bandara Soekarno Hatta.
Kemudian sebanyak 10,2 ton sabu yang dirupiahkan nilainya mencapai Rp 10,2 triliun, 116.346 butir ekstasi yang dirupiahkan mencapai Rp 63,99 miliar.
Wahyu menegaskan pihaknya turut menerapkan pasal tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka.
Namun, bandar utama dalam kasus ini yakni Fredy masih terus diburu lantaran masih menjadi buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).