Jumat, 22 November 2024

Ada Tiga Polisi Diduga Bantu Tersangka Suap KPK Kabur ke Papua Nugini

Minggu, 17 Juli 2022 13:59

Gedung KPK/IG

"Nantinya mereka akan menjalani sidang komisi kode etik dengan ancaman hukuman pemberhentian secara tidak hormat (PTDH ), " tegas Kombes Urbinas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

Ia diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK dapat melakukan penangkapan dan secara bertahap menerbitkan DPO. 

"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya dalam keterangannya, Sabtu 16 Juli 2022.

Langkah tersebut bertujuan agar kasus tersebut segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka.

KPK mempersilakan RHP menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik sehingga penanganan perkara ini dapat segera diselesaikan. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal