Jumat, 22 November 2024

Sidang Putusan Bupati AGM

AGM Divonis Bui 5 Tahun, Pidana Tambahan Rp 5,7 Miliar

Senin, 26 September 2022 19:16

PEMBACAAN PUTUSAN - Terdakwa AGM yang terlihat memelas saat Majelis Hakim membacakan amar putusan pidana 5 tahun 6 bulan penajara terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu pada Senin (26/9/2022). (VONIS.ID)

VONIS.ID Eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud dan Nur Afifah Balgis (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan) resmi divonis 4 sampai 5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, pada Senin (26/9/2022).

Sidang beragenda pembacaan putusan itu kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jemmy Tanjung Utama dan Hariyanto serta Fauzi Ibrahim sebagai Hakim Anggota.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menerangkan kalau terdakwa AGM dan Nur Afifah Balgis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa satu (AGM) dan dua (Nur Afifah Balgis) secara terang meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana 5 tahun 6 bulan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan pada terdakwa satu. Dan menjatuhkan putusan 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada terdakwa dua (Nur Afifah Balgis)," jelas Ketua Majelis Hakim di dalam ruang persidangan.

Tak berhenti sampai di situ, Jemmy Tanjung Utama yang memimpin persidangan daring tersebut juga menerangkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa uang pengganti (UP) senilai Rp 5,7 miliar. 

"Uang pengganti akan diambil dari harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan subsider 3 tahun 6 bulan kurungan," tegas Ketua Majelis Hakim. 

Selain UP dan pidana pokok, mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu juga dikenakan pidana tambahan lainnya berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun 6 bulan pasca pidana pokok dijalani terdakwa," tambahnya. 

Mendengar putusan Majelis Hakim, tampak di dalam layar sambungan persidangan, AGM menutupi wajahnya dengan gestur badan yang lesu dan memelas. 

"Setelah pembacaan ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menerima (amar putusan), pikir-pikir selama 7 hari kedepan, atau banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan ini," tutup Jemmy.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal