Jumat, 22 November 2024

Sidang Putusan Bupati AGM

AGM Divonis Bui 5 Tahun, Pidana Tambahan Rp 5,7 Miliar

Senin, 26 September 2022 19:16

PEMBACAAN PUTUSAN - Terdakwa AGM yang terlihat memelas saat Majelis Hakim membacakan amar putusan pidana 5 tahun 6 bulan penajara terhadap mantan orang nomor satu di Kabupaten PPU itu pada Senin (26/9/2022). (VONIS.ID)

Mendengar putus majelis hakim, kuasa hukum AGM dan Nur Afifah Balgis memilih untuk pikir-pikir. 

"Kalau secara pribadi kami akan melakukan banding. Tapi kami akan konsultasi dulu dengan terdakwa (AGM dan Nur Afifah Balgis). Kami akan berangkat langsung ke Jakarta (hari ini) untuk memberikan masukan dan pertimbangan terkait hasil dari persidangan hari ini," singkat Arsyad Kuasa Hukum terdakwa yang dijumpai usai persidangan. 

Tak berbeda dengan jawaban terdakwa, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pasalnya juga memilih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. 

"Kami akan bawa dulu hasilnya kepimpinan seperti apa. Terlepas dari itu (amar putusan), pertimbangan hakim sangat kami apresiasi. Karena pertimbangan yang kami sampaikan dituangkan dalam putusan fakta persidangan. Meskipun ada potongan putusan hukuman. Begitupun dengan tuntutan dipilihnya (kami awalnya menuntut 5 tahun dijadikan 3 tahun). Ya apapun hasilnya akan kami sampaikan kepimpinan terlebih dulu," pungkasnya. 

Hingga berita ini diturunkan, Majelis Hakim baru memutus perkara AGM dan Nur Afifah Balgis, sedangkan terdakwa Jusman, Edi Hasmoro dan Mulyadi akan kembali dilanjutkan pada Senin (26/9/2022) malam ini, pukul 19.30 Wita dengan agenda yang sama. 

Diberitakan sebelumnya, kasus rasuah AGM bersama empat koleganya itu terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 dengan dakwaan seluruhnya mencapai Rp 5.700.000.000.

Dalam persidangan lalu pada Selasa (23/8/2022), JPU KPK membacakan amar tuntutannya. Pertama meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 5 hingga 8 tahun penjara kepada para terdakwa beserta denda Rp 300 juta. 

"Tuntutan kami bagi ke dalam dua berkas perkara. Jadi untuk AGM kami tuntut 8 tahun penjara, dan Nur Afifah 6 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan Mulyadi kami tuntut 6 tahun, Edi Hasmoro 6 tahun dan Jusman 5 tahun penjara," ucap Ferdian Adi Nugroho, JPU KPK dalam ruang persidangan. 

Dalam amar tuntutannya, terdakwa AGM diancam dengan 8 tahun kurungan penjara, JPU KPK juga menambahkan agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan badan. 

"Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa AGM berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," tegasnya. 

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal