Jumat, 22 November 2024

Ajukan PK Karena Berkas Tak Terkirim, Waka PN Samarinda Sebut Kontra Memori Tidak Bersifat Wajib

Rabu, 26 Juni 2024 18:10

Wakil Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan yang kembali menerangkan alasan pengajuan PK dan tak terkirimnya berkas kontra memori kasasi terpidana M Zohan. (IST)

“Posisinya kontra memori kasasi telah diberikan penasihat hukum terdahulu namun tidak tercantum di dalamnya, setelah kami cek listnya ternyata tidak terkirim sehingga putusannya seperti yang sekarang. dan itu kekecewaan yang utama,” tekan Tumpak lagi.

Selain perihal berkas kontra memori kasasi, Tumpak juga menegaskan kekecewan lain adalah tidak adanya legal standing pada putusan hukum ditingkat Mahkamah Agung.

“Setelah kami baca keputusan kasasi tidak tercantum tanggal dan nomornya. Sehingga menurut kami ini adalah hal yang sangat penting sekali, mengingat ini menyangkut hidup klien kami. Menyangkut putusan yang akan dijalankan,” tambahnya.

Dengan semua hal yang telah dipaparkannya, Tumpak mengharap agar majelis hakim ditingkat MA bisa mengabulkan permohonan PK.

“Harapan kami majelis ditingkat PK, yakni hakim agung bisa kembali memeriksa dengan seksama, melihat fakta yang kami sampaikan sehingga terjadi perbaikan putusan yang adil di tingkat PK demi keadilan berkemanusiaan,” tandasnya.

Untuk diketahui, M Zohan Wahyudi merupakan salah satu terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2020.

Pada persidangannya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda memutus perkara korupsi Pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutim pada Kamis 22 Desember 2022 silam.

Perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 53,6 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menjerat beberapa nama. Seperti Panji Asmara, Abdullah alias Budi, Herru Sugonggo alias Herru dan M Zohan Wahyudi.

Untuk Terdakwa M Zohan Wahyudi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp750 Juta Subsidair 4 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.958.700.000,- atau pidana penjara selama 2 tahun. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal