Jumat, 22 November 2024

Ajukan PK Karena Berkas Tak Terkirim, Waka PN Samarinda Sebut Kontra Memori Tidak Bersifat Wajib

Rabu, 26 Juni 2024 18:10

Wakil Kepala Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan yang kembali menerangkan alasan pengajuan PK dan tak terkirimnya berkas kontra memori kasasi terpidana M Zohan. (IST)

VONIS.ID, SAMARINDA - Permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell, di Kutai Timur yang menyeret terpidana M Zohan dilakukan karena adanya berkas yang tidak dikirimkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda beberapa waktu lalu.

Berkas tak terkirim itu dijelaskan kuasa hukum terpidana, Tumpak Parulian Situngkir adalah kontra memori kasasi.

Akibat hal tersebut, Tumpak menilai terjadi putusan hukum ditingkat Mahkamah Agung (MA) yang memberatkan kliennya tersebut.

Namun pernyataan Tumpak itu kini dibantah oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Melalui Wakil Ketua (Waka) PN Samarinda, Ary Wahyu Irawan kalau berkas kontra memori tersebut sejatinya sudah dikirim, meski sedikit terlambat.

“Alasan PK yang pertama bahwa pihak pemohon mengajukan dengan alasan kontra memori kasasi tidak dikirimkan bersamaan dengan berkas perkara. Tapi sebetulnya kontranya itu disusulkan,” jelas Ary Wahyu, Rabu (26/6/2024).

Lanjutnya, berkas kontra memori kasasi terpidana itu dikirim menyusul karena tidak adanya kewajiban di dalam peraturan.

“Kontra memori kasasi itu sejatinya tidak wajib, karena yang wajib itu memori kasasi,” terangnya.

Meski bersifat tidak wajib, namun hal tersebut tidak menghilangkan hak dari pemohon, alias terpidana untuk mengajukan berkas kontra memori kasasi dalam perkaranya.

“Iya tapi itu juga tidak menghilangkan hak untuk pemohon memberikan kontra kasasinya,” tambahnya.

Dengan demikian, Ary Wahyu mengaku sangat maklum dengan upaya hukum yang sedang ditempuh terpidana M Zohan.

Sebab dalam kontra memori kasasi ada termuat hasil pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap perkara M Zohan.

“Memang menurut pemohon ada pertimbangan dari pengadilan tinggi yang tidak dipertimbangkan Mahkamah Agung. Kalau kami setelah menerima kontra memori PK kami hanya tinggal langsung memberikan saja kepada Mahkamah Agung, itu pun kami lakukan dalam waktu 30 hari dari sidang terakhir kemarin dan sudah kami kirim berkasnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengajuan PK oleh tim kuasa hukum terpidana M Zohan sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis 13 Juni 2024 kemarin. Pengajuan PK itu dilakukan sebab adanya putusan hukum dari Mahkamah Agung yang memvonis M Zohan dengan kurungan penjara 8 tahun dan pidana denda Rp 750 Juta ditambah uang pengganti Rp 8,9 miliar.

Putusan hukum itu dinilai Tumpak Parulian Situngkir selaku kuasa hukum terlalu berat.

Bahkan putusan itu disebut tidak adil karena pada saat hakim di Mahkamah Agung memeriksa perkara, tidak mendapat berkas kontra memori kasasi.

“Bagaimana mungkin ceritanya beliau menjalani putusan terakhir kasasi, sedangkan untuk fokusnya kami masih punya hak untuk mengajukan pembelaan diri pada tingkat tersebut,” tegas Tumpak saat pengajuan PK.

Namun dalam perjalannya, berkas kontra memori kasasi tidak disertakan secara langsung saat majelis di Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan perkara.

“Posisinya kontra memori kasasi telah diberikan penasihat hukum terdahulu namun tidak tercantum di dalamnya, setelah kami cek listnya ternyata tidak terkirim sehingga putusannya seperti yang sekarang. dan itu kekecewaan yang utama,” tekan Tumpak lagi.

Selain perihal berkas kontra memori kasasi, Tumpak juga menegaskan kekecewan lain adalah tidak adanya legal standing pada putusan hukum ditingkat Mahkamah Agung.

“Setelah kami baca keputusan kasasi tidak tercantum tanggal dan nomornya. Sehingga menurut kami ini adalah hal yang sangat penting sekali, mengingat ini menyangkut hidup klien kami. Menyangkut putusan yang akan dijalankan,” tambahnya.

Dengan semua hal yang telah dipaparkannya, Tumpak mengharap agar majelis hakim ditingkat MA bisa mengabulkan permohonan PK.

“Harapan kami majelis ditingkat PK, yakni hakim agung bisa kembali memeriksa dengan seksama, melihat fakta yang kami sampaikan sehingga terjadi perbaikan putusan yang adil di tingkat PK demi keadilan berkemanusiaan,” tandasnya.

Untuk diketahui, M Zohan Wahyudi merupakan salah satu terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2020.

Pada persidangannya, Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Samarinda memutus perkara korupsi Pengadaan Solar Cell PLTS Home System pada DPM-PTSP Kabupaten Kutim pada Kamis 22 Desember 2022 silam.

Perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 53,6 miliar, sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menjerat beberapa nama. Seperti Panji Asmara, Abdullah alias Budi, Herru Sugonggo alias Herru dan M Zohan Wahyudi.

Untuk Terdakwa M Zohan Wahyudi dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp750 Juta Subsidair 4 bulan dan membayar Uang Pengganti sebesar Rp8.958.700.000,- atau pidana penjara selama 2 tahun. (tim redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal