Saat itu, motor terparkir di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
Kepada polisi, remaja berinisial MDA ini mengaku membeli motor tersebut dari temannya yang saat ini sudah kembali ke kampung halamannya di Sulawesi.
"Pengakuan pelaku masih didalami, termasuk asal-usul motor dan keterlibatannya dalam jaringan pencurian motor," jelas Zarma.
Penangkapan MDA ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya, terutama saat malam hari.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak membeli kendaraan tanpa surat-surat yang sah. Kasus ini juga menjadi bukti kesigapan dan kejelian petugas Polsek Palaran dalam menjaga keamanan wilayahnya. (tim redaksi)