"Kita sudah hearing dua kali, jadi kepastiannya kita tunggu DPRD kalau katanya oke, kita proses," ucap Mukhlis.
Mengenai persyaratan permohonan izin keselamatan pemanfaatan garis pantai dari PT. SAK yang dihentikan pihaknya, kepala KSOP menyebutkan hal itu memang dikarenakan terkait masalah lahan penimbunan kayu dengan PT. TIJ.
"Bagaimana mau diproses kalau tanah itu masih dua orang yang mengklaim memiliki hak yang sama dalam satu objek," sebutnya.
Tentang kesepakatan antara PT. SAK dan PT. TIJ yang telah diserahkan kepada KSOP mengenai kesepakatan bersama untuk tidak bersengketa, Mukhlis menanggapi bahwa langkah selanjutnya bergantung kepada rekomendasi DPRD karena menurutnya permasalahan ini telah ditangani sepenuhnya oleh DPRD Kaltim. (tim redaksi)