VONIS.ID - Polda Kaltara mengamankan seorang pria pelaku pemerasan terhadap korbannya, yang merupakan kekasihnya sendiri.
Pria tersebut terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023).
“Benar, pelaku sudah kami amankan karean melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut Hendy menjelaskan, sejatinya pelaku dan korban adalah sepasang kekasih.
Namun, keduanya tak pernah bertemu, karena menjalin hubungan melalui media sosial Facebook.
“Mereka ini awalnya berkenalan di Facebook. Kemudian saling tukaran WA (WhatsApp), sampai akhirnya pacaran secara online,” tambahnya.
Meski tidak pernah bertemu, namun hubungan keduanya sangatlah mesra.
Hingga saat keduanya melakukan video call melalui WhatsApp.
Dari saluran telpon itulah, pelaku rupanya selalu membujuk akan menikahi korban.
Dengan iming-iming itu, korban yang terpedaya akhirnya rela menunjukan area sensitifnya saat mereka melakukan video call.
“Pelaku kemudian menscreenshoot video call ketika kondisi korban sedang telanjang. Kemudian seiring waktu, korban diancam akan diviralkan foto bugilnya,” terangnya.
Jika korban tak ingin foto bugilnnya itu tersebar, maka dia harus memenuhi keinginan pelaku untuk mengirim sejumlah uang.
Merasa diperalat dan diperas kekasih onlinenya itu, korban akhirnya mendatang kantor kepolisian setempat dan melaporkan kasus pada Jumat (3/2/2023).
Seminggu berselang, polisi menerjunkan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara berhasil meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya.
Dari pemeriksaan dan barang bukti yang didapat petugas dari ponsel pelaku, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
“Selain dari nomor yang disebutkan, masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan (kepada korban). Saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendy lagi.
Akibat perbuatannya, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
“Tersangka terancam hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana, penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif,” tandasnya.
(redaksi)