Meski mengaku menyesal, namun perbuatan AF sudah membuat nyawa junornya itu melayang.
Sehingga AF kini harus menerima nasib mendekam dibalik kurungan besi.
Buah akibat perbuatannya, AF pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 dan Undang-undang Perlindungan Anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” singkat Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Wakapolresta AKBP Eko Budiarto didampingi Kapolsek Sungai Pinanga, AKP Noor Dhianto.
(redaksi)