Korban didampingi kuasa hukumnya lantas melapor tindakan pelaku ke Polsek Balikpapan Utara. Pelaku HP ditangkap dan ditetapkan tersangka penganiayaan seusai polisi mendapatkan hasil visum medis korban.
"Setelah menerima visum dan memeriksa keterangan dari sejumlah saksi, pelaku lalu diamankan dan kini sudah ditahan," tambah Rengga.
Selain menahan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti serta menghimpun keterangan dari para saksi untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Setelah mendapatkan visum dari korban pelaku kemudian kami tetapkan sebagai tersangka, sekarang kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Mantan Kapolsek Sungai Pinang Samarinda itu pun mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan HP adalah salah paham. Kendati demikian, ia memastikan penganiayaan tersebut tetap berjalan sesuai aturan hukum berlaku.
"Motifnya salah paham. Pelaku tetap ditahan proses penyelidikan terus berjalan. Pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP," tandasnya.
(redaksi)