Rabu, 23 Oktober 2024

Aniaya Tiga Anak di Bawah Umur, Pria di Samarinda Dibekuk Polisi

MR pelaku penganiayaan tiga anak di bawah umur yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Samarinda Ulu. (IST)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku MR.

Pelaku MR diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Kedondong Dalam No.38 RT 05, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Senin (21/10/2024) pagi.

"Benar, pelaku MR sudah kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan," tambahnya.

Setelah diamankan, MR kini resmi meringkuk di balik kurungan besi dengan jeratan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keselamatan anak-anak dan memastikan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak harus ditindak tegas tanpa toleransi. (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal