Saat diamankan, kedua pria itu diketahui bernama AH (29) dan JC (21). Dari pemeriksaan, polisi tak membutuhkan waktu lama hingga keduanya mengakui perbuatan mereka.
Ketika diinterogasi penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah mengikuti korban sejak ujung Jembatan Haji Putri karena melihat adanya handphone di dasbor motor korban.
Setelah mendapat kesempatan, keduanya lantas segera beraksi.
Dari pemeriksaan polisi juga diketahui, kalau salah satu pelaku bernama AH merupakan residivis kasus serupa yang belum lama ini kelar dari penjara.
"Salah satu dari pelaku, yang bernama AH merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan telah menjalani sidang sebanyak tiga kali. Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana."
(tim redaksi)