Ia sendiri tidak setuju dengan Permennaker nomor 2/2022, namun Deni tetap mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor perindustrian bisa menelaah secara utuh aturan tersebut.
Sebab menurut Deni, Permennaker nomor 2/2022 itu tak sepenuhnya mutlak hanya bisa dicairkan saat usia buruh mencapai 56 tahun.
"Tapi kan di dalam itu ada pengecualian juga.
Artinya dalam pengecualian ketika seseorang meninggal atau cacat itu bisa diberikan saat yang bersangkutan berhenti pada pekerjaannya.
Sejauh ini polemik yang banyak dipersepsikan adalah yang masih sehat berhenti terus tidak dapat uangnya," beber Deni.
Pada kesempatan yang sama, Deni pun menyampaikan harapannya bahwa aturan JHT yang dicairkan pada usia 56 tahun itu bisa direvisi.
"Yang kita harapan adalah ketika yang bersangkutan selesai kerja bisa memiliki uang tersebut, yang mana peruntukannya bisa digunakan untuk usaha ataupun modal lainnya dan tidak mesti harus menunggu sampai 56 tahun," pungkasnya.
(Advetorial)