“Kita terus lakukan penindakan. Untuk mencegah peredaran miras makin marak,” ujarnya.
Ia menuturkan, di awal tahun baru 2023 ini saja, sudah ada dua kasus penganiayaan berupa penikaman yang disebabkan oleh miras dan salah satu korban meninggal dunia. Begitu pula yang terjadi dipenghujung 2022 kemarin.
“Karena dalam pengaruh minuman alkohol, orang tersebut menjadi tidak sadar diri. Ia tidak tahu apa yang dia lakukan. Orang tersebut juga tidak mengetahui apa yang dilakukannya saat mabuk apakah akan berdampak baik atau buruk untuk dirinya maupun orang lain,” bebernya.
Orang nomor satu di Polres Berau itu mengimbau, agar masyarakat menghindari dan menjauhi miras dan narkoba. Karena kalau sudah mencobanya dan ketagihan, tentu ini akan berdampak buruk padanya dan lingkungan sekitarnya.
“Mari jauhi miras, kita jaga kondusifitas Kabupaten Berau agar selalu aman dan damai,” pungkasnya.
(redaksi)