Saat dirazia petugas, JA dan SW kedapatan menjual miras berbagai merek dan tidak bisa menunjukan izin jual resmi kepada petugas berwajib.
Oleh sebab itu, keduanya pun langsung diamankan petugas.
Karena perbuatannya yang menjual miras ilegal dan kerap menjadi sebab kasus kriminal yang menghilangkan nyawa seseorang, keduanya pun kini harus menjalani hukuman.
Yakni dengan jeratan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan bahwa penindakan miras ilegal sesuai dengan komitmen yang telah dikeluarkannya.