Wisnu menjelaskan, bahwa tangki BBM itu sebenarnya tidak boleh dimodifikasi sesuai dengan rujukan pelanggaran UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Akan tetapi, penindakan yang bisa dilakukan pihaknya saat ini hanya sebatas tilang.
Pasalnya, para pengetap tersebut diamankan tanpa muatan solar. Lain halnya apabila truk diamankan pada saat sedang dalam kondisi terisi. Maka bisa ditindak hingga ke ranah pidana.
"Sudah kami tilang, sementara ini kita hanya bisa beri tindakan penilangan saja. Karena pada saat (diamankan) itu tidak ada muatannya. Karena lagi ngantri kan," jelasnya.
Lanjut Wisnu menerangkan terkait langkah selanjutnya setelah diberikan penilangan, yakni para sopir truk diminta melepas tangki yang telah dimodifikasi untuk mengetap solar tersebut.
"Kalau sudah membayar tilangnya kita suruh copot tangkinya. Mereka sendiri nanti yang mencopot," ucapnya.
Selain itu, Wisnu juga membeberkan alasan para sopir truk yang melakukan modifikasi tangki bahan bakar, yakni untuk menghindari kelangkaan BBM solar.
"Alasannya buat stok pribadi, karena antrian susah. Itu alasannya dia. Hanya saja kalau kita dalami ya kemungkinan memang (pengetap) itu. Kebetulan saja tidak bisa kita tindak karena dia belum mengisi waktu itu. Jadi hanya bisa kita berikan sanksi tilang dan suruh copot tangkinya," ucapnya.