VONIS.ID - Pernyataan-pernyataan yang dihasilkan oleh terdakwa, saksi, pengacara, jaksa penuntut maupun hakim di persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kerap membuat publik heboh.
Kali ini, istilah Nazi Jerman disangkut pautkan dengan kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Franz Magnis-Suseno, saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Richard Eliezer, menyinggung tindakan Nazi Jerman saat ditanya jaksa penuntut umum lebih berat mana antara hukum yang memberi perintah atau yang diperintah.
Awalnya jaksa menanyakan terkait pertanggungjawaban pidana mana yang lebih berat, apakah yang memerintah atau diperintah.
Saksi ahli yang kerap disapa Romo Magnis itu menegaskan jelas yang memberi perintah menanggung hukuman yang lebih berat.