VONIS.ID - Penjara seumur hidup jadi hukuman yang dibacakan pada sidang tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa.
Ferdy Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lalu, apa arti hukuman pidana seumur hidup itu?
Dan berapa sebenarnya lama hukuman yang dijalani terdakwa Ferdy Sambo?
Berikut penjelasannya seperti dilansir dari Tribunnews.com:
Sering kali masyarakat umum menafsirkan penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis.
Contohnya terpidana A yang saat itu berusia 20 tahun dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.