Senin, 25 November 2024

Samarinda Hari Ini

Ayah dan Anak Mengetap Solar Sejak 2019 di Samarinda, Polisi Lakukan Pendalaman

Selasa, 12 April 2022 19:35

PENGETAP - Solar yang jadi barang bukti dalam kasus ayah dan anak pengetap solar di Samarinda/ Foto: VONIS.ID

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa tiga unit truk dengan tanki modifikasi berkapasitas 200 liter dengan satu truk di antaranya terisi solar sebanyak 120 liter, tiga jerigen berisi solar kapasitas 35 liter, 10 jerigen ukuran 30 liter terisi penuh, 12 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh, 11 jerigen ukuran 25 liter terisi penuh, 1 mesin pompa air dan selang, 3 tanki BBM.

"Jadi total solar yang diamankan sebanyak 1.045 liter," jelasnya. 

Dalam kasus itu polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada pasal 40 ayat 9 Undang-undang Cipta Kerja dengan ancaman 6 penjara. 

"Keduanya kini ditahan di Polres Samarinda dan kami masih melakukan pendalaman kasusnya," katanya. 


(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal