Dalam pleidoi itu, dia turut mengutip satu ayat Al kitab.
"Mazmur 34:19, sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," ujar Richard.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Richard dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua.
Menurut jaksa, sikap kooperatif Richard dengan membongkar kasus ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan pidana.
Terlebih, tindak pidana ini telah merampas nyawa orang lain yakni Yosua.
(redaksi)