Tujuan diusulkannya Reperda ini juga ditegaskan Samri dalam rangka melakukan penataan ulang fungsi jalan.
Sebab menurutnya, banyak ruang-ruang jalan yang dimanfaatkan masyarakat secara sembarangan.
"Misalnya di daerah ruang atau bahu jalan mestinya tidak boleh ada bangunan, tapi masyarakat kemudian pedagang membangun, yang harusnya menjadi lahan parkir tapi malah ditambah tralis di depan kemudian dijadikan tempat penyimpanan barang, akhirnya mobil yang belanja ke tokonya itu parkir di badan jalan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya," ungkapnya.
Samri melanjutkan selama ini di Kota Samarinda belum ada Perda yang mengatur hal tersebut. Termasuk juga pemasangan bilboard.
"Selama ini kita belum ada perda yang mengatur itu, termasuk juga tentang pemasangan bilboard yang besar-besar itu, yang iklan-iklan, itu yang diantaranya kita atur dalam Perda ini," terangnya.
"Bagaimana jarak pemasangannya, lokasi mana saja yang boleh dipasang billboard besar, kemudian bagaimana sisi keamanannya, bagaimana pengaturan pencahayaan, dan sebagainya," lanjutnya. (Advertorial)