VONIS.ID - Pengajuan bakal calon anggota DPRD Samarinda dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei.
Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda gelar rapat koordinasi terkait syarat dalam pencalonan anggota DPRD, Rabu (26/4/2023).
Rapat koordinasi itu digelar di Hotel Harris Samarinda, Kalimantan Timur.
Kegiatan itu dihadiri jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beserta bacalon dari 18 partai politik di Samarinda.
Divisi Teknis KPU Samarinda, Ikhsan Insani, membeberkan batas waktu dalam pengajuan bakal calon pemilu tahun 2024.
“Pengajuan bakal calon dari tanggal 1-14 Mei, ini yang paling krusial. Jika lengkap akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujarnya.