VONIS.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim akan membahas ulang Raperda penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk batu bara dan kelapa sawit.
Pasalnya, banyak klausul di raperda tersebut yang harus direvisi.
Pemahasan di Bapemperda akan dilakukan sebelum disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Kaltim.
Hal ini diungkapkan Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Yaqub.
DPRD pun menjadwalkan pembahasan ulang raperda tersebut.
Raperda Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batu Bara dan Kelapa Sawit, nantinya bakal masuk dalam Program Pembentukan Perda tahun 2023.
Rusman Yaqub bersama anggota Bapemperda, lebih dulu melakukan pembahasan internal sebelum disampaikan ke unsur pimpinan DPRD Kaltim.