VONIS.ID - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 6,58 triliun.
Pajak daerah menjadi penopang utama mencapai Rp 5,44 triliun.
Retribusi daerah mencapai Rp 20,96 miliar, PAD yang sah Rp 347,17 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 773,42 miliar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim sebagai pendulang PAD optimia bisa mencapai target yang di tetapkan.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjelaskan hingga pertengahan Agustus 2022 realisasi PAD mencapai 72,41 persen atau Rp 4,76 triliun.
"Fokus ke pajak daerah, realisasinya telah mencapai 73,65 persen atau Rp 4,01 triliun," kata Ismiati kepada awak media.
Ismiati menjelaskan, ada lima komponen penyusun pajak daerah yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BANK), Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.
PBBKB menjadi penyumbang terbesar mencapai Rp 2,35 triliun dari target Rp 3 triliun.