Jumat, 22 November 2024

Bechi Tertawa saat Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Dugaan Pencabulan Santri

Senin, 10 Oktober 2022 17:6

DIBAWA KE PERSIDANGAN - Terdakwa kasus pemerkosaan Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi/ Foto: IST

VONIS.ID - Respon tertawa diberikan terdakwa kasus pemerkosaan, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi saat dirinya dituntut jaksa selama 16 tahun penjara.

Dengan tertawa, Bechi yang mengenakan kemeja biru dan rompi tahanan, serta masker hitam ini pun tak mau banyak bicara.

"Ya nanti Pak PH (Pengacara Hukum) aja," kata Bechi usai persidangan, Senin (10/10).

Ia juga tak mau banyak berkomentar soal jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhinya tuntutan 16 tahun penjara.

"Belum, kan masih ada proses," ujarnya.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakili langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, menuntut Bechi dengan 16 tahun penjara.

"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/10/2022). 

Mia mengatakan, tak ada hal yang meringankan sedikitpun untuk terdakwa. Hal itu berdasarkan proses persidangan juga keterangan saksi dan ahli.

"Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya," ucapnya.

MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama proses penyidikan, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Namun, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun, polisi belum bisa menangkap MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi santri dan simpatisan Bechi.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Ia pun mengajukan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Namun, dua kali upaya praperadilan itu pun citolak. Polisi juga sudah menerbitkan status DPO untuk MSAT.

MSAT akhirnya menyerahkan diri, usai tempat persembunyiannya, di Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Kini ia mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo selama proses persidangan.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal