VONIS.ID, SAMARINDA - Peredaran narkotika yang kembali melibatkan warga binaan telah dibenarkan Kepala Lapas Klas IIA Samarinda, Muhammad Ilham Agung saat dikonfirmasi Kamis (4/11/2021) siang tadi.
Kepada awak media, Ilham mengaku jika warga binaannya yang tersandung kasus narkotika hasil ungkapan BNNP Kaltim, pada Selasa (12/10/2021) lalu itu berinisial RY.
Pada hari pengungkapan tersebut, kata Ilham, setelah BNNP Kaltim mengamankan Muhammad Asrap di Jalan Kapal Layar V, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
Dengan barang bukti empat poket sabu-sabu seberat 361,4 gram bruto, bersama uang tunai Rp209 ribu, BNNP Kaltim langsung melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Klas AII Samarinda.
"Jadi secara lisan beliau (BNNP Kaltim) meminta kami untuk melakukan penggeledahan kepada blok warga binaan tersebut. Semua sudah kami lakukan, kurang lebih tidak sampai satu jam, kami temukan handphone dan nomor handphone yang disinyalir berhubungan dengan pelaku yg diamankan BNNP Kaltim," beber Ilham.
Setelah mengamankan ponsel dan RY yang terbukti sebagai pengendali sebelas poket sabu, tim penyidik BNNP Kaltim segera tiba dan menjemput tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkut kemudian di bawa untuk pemeriksaan lanjutan," imbuhnya.
Lebih jauh dikatakan Ilham, RY sejatinya merupakan warga binaan yang baru saja berpindah dari Lapas Bontang sejak sebulan terakhir.
Dan di Lapas Klas IIA Samarinda, RY menghuni di Blok Merak.
"Yang jelas dia ini juga terjerat kasus narkoba di sana (Bontang)," tambahnya.
Disinggung mengenai perpindahan RY, Ilham mengaku tidak mengetahui secara spesifik musabab tersebut.
"Pemindahan dari Bontang secara spesifik kami tidak paham, karena pemindahan itu dilakukan atas dasar pengamanan dan pembinaan. Yang tau persis Kalapas Bontang," kata Ilham lagi.
Meski RY sempat digelandang ke markas BNNP Kaltim, namun ia tak langsung ditahan begitu saja di kantor lembaga pemberantasan narkotika itu.
Usai menjalani pemeriksaan penyidik, RY lantas dikembalikan ke Lapas Klas IIA Samarinda.
"Dan sekarang sudah kami tempatkan di sel pengasingan sembari menjalani proses hukumnya," terang Ilham.
Tak hanya diperiksa penyidik BNNP Kaltim, pasalnya RY juga turut dimintai keterangannya oleh petugas Lapas.
Khususnya soal kepemilikan ponsel yang berada di tangan RY sebagai pengendali sabu dari dalam jeruji besi.
"Secara BAP internal, yang bersangkutan mendapat handphone dari warga binaan yang sudah bebas. Jadi handphone itu dibeli dari warga binaan yang sudab bebas," jelas Ilham.
Tak dipungkiri, Ilham pun mengakui jika polemik ponsel warga binaan selalu menjadi hal yang terus terjadi dan sulit untuk diberanggus.
"Memang handphone itu sumber malapetakan di dalam lapas. Kita sudah bersih-bersih (razia ponsel) tapi mereka lebih pintar. Kami razia handphone itu seminggu bisa 3/4 kali. Dan kami juga sudah memberikan sarana wartel gratis agar warga binaan tidak membawa handphone ke kamar selnya. Di wartel ini, nomor yang akan dihubungi harus tercatat dan diawasi agar tidak disalahgunakan. Tentu kejadian ini menjadi evaluasi kami di Lapas Sudirman," pungkasnya. (tim redaksi)