Jumat, 1 November 2024

Berita Nasional Trending

Belum Ketemu, KPK Gagal Jemput Paksa Mardani Maming

Senin, 25 Juli 2022 20:20

TERSENYUM - Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming/ Foto: PT Batu Licin Enam Sembilan

VONIS.IDUpaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen Mardani Maming tak membuahkan hasil.

Mardani Maming tidak ada di apartemennya saat akan dijemput paksa penyidik KPK pada Senin (25/7) siang ini.

Meski gagal melakukan penjemputan paksa, namun KPK masih mencari keberadaan Maming.

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan pers.

Lebih lanjut Ali mengatakan KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK ataupun aparat yang berwenang. 

"Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya KPK akan melakukan penggeledahan untuk menjemput paksa Bendahara Umum PBNU, Mardani Maming.

Diketahui, Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

Penjemputan paksa ini dilakukan KPK lantaran Maming dinilai tidak kooperatif. Penggeledahan dalam rangka jemput paksa ini diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penjemputan paksa tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," ujar Ali Fikri, Senin (25/7/2022). 

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal