VONIS.ID - Pengumuman tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak pembangunan tol Solo-Kertosono dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, KPK umumkan adanya tiga tersangka.
Perkara ini menyeret seorang supervisor pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. KPK pun mengungkap lokasi suap itu berlangsung.
Tiga orang tersangka dalam perkara suap ini adalah:
Sebagai Pemberi:
- Tri Atmoko selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wika, dan PT PP.
Sebagai Penerima: