Berkat fakta dan temuan itu, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan SA di tempat kerjanya di warung makan di Jalan Pasar Baru.
Karyadi menuturkan, kasus ini bermula pada awal Februari lalu, pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan “VEEKA”, hubungan keduanya kian intens hingga pada pertengahan bulan Februari pelaku dan korban berpacaran.
Setelah menjalani hubungan asmara, pada Kamis (14/3/2024) sekira pukul 16.00 Wita, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk dijemput hingga kesempatan pelaku dapat membawa korban jalan.
“Jadi saat itu, si pelaku ini mengambil kesempatan menyetubuhi korban di semak-semak yang tidak jauh dari rumah korban,” katanya.
Tak puas sampai disitu, pelaku kemudian mengajak korban menyewa kos di daerah Pasar Baru dan pelaku SA kembali menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
“Pengakuannya atas dasar suka sama suka, kemudian pelaku ini mengaku memiliki hasrat menyetubuhi korban karena terinspirasi atas kebiasaannya yang sering nonton video porno,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (tim redaksi)