VONIS.ID, KUKAR - Dengan dalih pacaran, seorang pemuda bernama ER (20) di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) nekat melakukan aksi cabul kepada gadis di bawah umur pada Minggu (16/6/2024) kemarin.
Dijelaskan Kapolsek Samboja Iptu Sutomo melalui Kanit Reskrim AKP Sugiono, kalau aksi cabul pelaku kepada gadis 14 tahun itu terbongkar saat orang tua korban memergoki tindak amoral tersebut.
“Kasus ini terungkap saat orang tua korban memergoki putrinya tengah dicabuli oleh ER pada Minggu (16/6/2024) dini hari kemarin di dalam kamarnya. Jadi setelah memergoki anaknya dicabuli, sang ibu langsung melapor ke Polsek karena tidak terima,” beber Sugiono, Rabu (19/6/2024)
Orang tua yang terkejut kala itu dengan cepat melaporkan si pemuda cabul ke pihak kepolisian.
Walhasil, ER di usia mudanya harus merasakan kurungan besi, buah akibat perbuatan cabulnya kepada korban.
“Iya, setelah itu ER kami tangkap dan kini sudah kami tahan,” lanjutnya.
Saat diamankan petugas, ER mengaku kalau aksi cabul bukan pertama kalinya. Kepada polisi, ER mengaku sudah dua kali melakukan aksi cabul kepada korban.
Sementara motifnya, ER mengaku kalau perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Karena keduanya pada saat itu memang sempat menjalin hubungan sebagai kekasih.
“Mereka ini memang sempat pacaran. Pencabulan pertama dilakukan tersangka pada Sabtu (15/6/2024) dinihari,” tambah Sugiono.
Akibat perbuatannya, ER dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (tim redaksi)