VONIS.ID, SAMARINDA - Jumat (17/9/2021), Mahkamah Partai Golkar menggelar sidang lanjutan sengketa pergantian ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Dalam sidang tersebut tiga saksi dari pemohon maupun termohon dihadirkan.
Pemohon dari ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK merupakan pengurus harian di DPD Golkar Kaltim.
Syarhrir Basran selaku Wakil Ketua bagian pendidikan dan kebudayaan DPD Golkar Kaltim menyebut pergantian ketua DPRD Kaltim harus melalui rapat pleno internal partai.
Namun selama ini pihaknya tidak pernah ada satupun rapat pleno membahas hal tersebut.
"Tidak bisa. Paling tidak diklarifikasi terlebih dahulu. Harus dibawah pleno baru diusulkan DPP," katanya.
Sementara itu Adlansyah selaku Wakil Sekretaris bidang Kerohanian DPD Golkar Kaltim mengatakan hampir seluruh rapat DPD yang digelar ia menyempatkan hadir dalam rapat tersebut.