Sabtu, 23 November 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Berniat Lerai Perselisihan, Korban Justru Terima Bogem dan Nyaris Dicelurit Jukir

Rabu, 1 Maret 2023 18:18

Wakaporesta Samarinda AKBP Eko Budiarto saat memimpin rilis kasus penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan seorang jukir. (IST)

VONIS.ID - Juru parkir (Jukir) di Samarinda, harus berurusan dengan kepolisian akibat melakukan pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang warga.

Pelaku atas nama Saipul (35), diketahui menganiaya dan mengancam seorang pengunjung warung di Jalan Kadrie Oning, Samarinda menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menjelaskan, penganiayaan bermula saat pelaku dan pemilik warung terlibat cekcok mulut.

Sebabnya, karena si pemilik warung tidak terima usahanya terhalang oleh mobil dari tempat parkir pelaku.

“Kronologisnya bermula saat pemilik warung tidak terima karena ada mobil yang terparkir di depan tempat usahannya, sehingga terjadilah cekcok,” jelas Eko Budiarto kepada awak media, Rabu (1/3/2023).

Untuk diketahui, lokasi parkir yang dijaga pelaku berada di Klinik Tirta.

Sedangkan di sampingnya, terdapat warung bernama Kedai Namsa, yang pemiliknya terlibat cekcok dengan pelaku.

Saat keduanya sedang cekcok, korban yang merupakan pengunjung warung lantas berinisiatif melerai.

“Korban ini awalnya sedang makan, karena melihat keributan langsung datang untuk melerai. Disitulah terjadilah penganiayaan dan pemukulan serta ancaman,” bebernya.

Amarah pelaku yang tak lagi terbendung kala itu langsung dilampiaskan kepada korban.

Tak hanya melepaskan bogem mentah di wajah korban, pelaku bahkan sempat mengambil celurit dan mengejar korban.

Keributan itu pun segera dilaporkan warga sekitar ke pihak kepolisian.

Dengan cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung menuju lokasi keributan.

“Benar pelaku sudah kami amankan, beserta barang buktinya, kami akan proses lebih lanjut,” terangnya.

Akibatnya, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan Undang-undang 335 KUHP Junto Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP. 

“Ancamannya kurungan 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal