Berikut rincian SK PPPK yang diterbitkan Pemprov Kaltim, Samarinda (177 SK), Balikpapan (78 SK), Penajam Paser Utara (27 SK), Kutai Timur (99 SK), Bontang (16 SK), Kutai Kartanegara (111 SK), Kutai Barat (46 SK), Mahakam Ulu (5 SK), Paser (62 SK) dan Berau berjumlah (64 SK).
“Penyerahannya secara langsung, seperti Samarinda dan Paser," pungkasnya.
Proses penerbitan SK memerlukan waktu lama meski secara digital lewat SAPK karena semua berkas discan satu persatu.
Kendalanya, lanjut Diddy, jika ada kekurangan berkas akan diminta kembali melalui BKD kemudian meneruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim.
“Berkas yang kurang itu biasanya masa kerja, karena masa kerja minimal harus tiga tahun,” tegasnya. (Adv/ Kominfo Kaltim)