Sementara itu, istri dr Richard Lee, Renie Effendi tampak geram dengan perlakuan polisi yang menangkap suamninya.
Tak cuma itu, ia menilai penangkapan terhadap suaminya sebagai cerminan hukum yang tidak adil di negeri ini.
Lantas Renie Effendi meminta pertolongan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jujur, saya enggak mau viral kedua kalinya tapi saya harus tolong suami saya.
Tolong Bapak Jokowi, tolong Pak Kapolri, tolong tegakkan hukum ini.
Suami saya tidak bersalah, katanya disangkakan Pasal 30 ayat 1 UU ITE katanya hukumannya delapan tahun penjara.
Saya enggak tahu suami saya salahnya di mana. Jelas-jelas suami saya upload di akunnya sendiri," ungkapnya via story Instagram pribadi.
"Tolong teman-teman batu tegakkan hukum di negara ini.
Saya enggak rela suami saya dipenjara," tambah Renie Effendi sembari menangis.
Ia mengaku suaminya sempat mendapat penangguhan penahanan dari Kapolri, tetapi belakangan dr Richard Lee harus kembali ditahan di kantor polisi.
"Ini yang nahan kepolisian loh, bukan kejaksaan, kenapa Pak, suatu prestasi besar yang sebegitunya mau nahan suami saya. Padahal kemarin jelas-jelas penangguhan penahanan oleh Bapak Kapolri loh," tulisnya di Instagram.
Tak sampai di situ, Renie Effendi menyemprot polisi yang dinilai terlalu bernafsu menangkap suaminya.
"Gila hukum di negeri ini ya, pasal yang disangkakan suami saya itu benar-benar enggak berdasar.
Jelas-jelas suami saya upload bukan di tempat barang bukti yang disita.
Yang disita itu Instagram, lah suami saya upload di Facebook, yang jelas-jelas ini akun beliau, bukan akun orang lain," ungkap Renie Effendi.
"Pak, sibuk itu ngurusin kriminal lain, koruptor, bukan urusan ini Pak, ada apa hukum negeri ini bisa semena-mena menyangkakan pasal ke orang yang lemah," katanya menambahkan.
(*)