"Kami selalu sosialisasikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dengan berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan RT setempat," ujar Kepala BNNK Samarinda.
Tak hanya fungsi koordinasi dan kerjasama seluruh lapisan terkait, Kompol Muhammad Daud juga menambahkan pengungkapan kasus sabu kerap terjadi di rumah kontrakan.
Para pemilik rumah sewaan, kata dia, terbukti bekerja sama dengan para pelaku narkotika bisa diancam dengan pidana.
"Terindikasi adanya kerjasama antara pemilik rumah kontrakan (yang sering ditemukan) dengan sindikat penjualan narkotika bisa di pidana sesuai pasal 131 UU 35 tahun 2009," pungkasnya.
(tim redaksi)