Berikut rincian setifikat tanah yang diserahkan ke Pemprov Kaltim:
1. Sertifikat 11 bidang tanah di lokasi Balikpapan
2. Sertifikat 6 bidang tanah di lokasi Penajam Paser Utara.
"Pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan Pemprov Kaltim.
Oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan dengan baik, tertib dan sistematis," tegasnya. (slamet/adv/kominfokaltim)