Dana Desa yang dialokasikan 15 persen dari Dana Transfer Daerah (sebelumnya 10 persen).
Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Desa mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, para Kepala OPD Pemkab Kukar, Kemenag Kukar, Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono, Ketua DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, juga Para Tokoh masyarakat Kukar.
(REDAKSI)