Selasa, 17 September 2024

Advertorial Pemkab Kukar

Buka Sosialisasi dan Public Hearin UU Desa, Sekda Berharap Lahir Pemikiran Konstruktif

Kamis, 30 Mei 2024 19:47

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono saat membuka Sosialisasi dan Public Hearing Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, di Gedung Bela diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang, Kukar, Kamis (30/5/2024).

Dana Desa yang dialokasikan 15 persen dari Dana Transfer Daerah (sebelumnya 10 persen).

Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola sumber daya alam di desanya, termasuk kewenangan Desa untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Desa mengatur tentang pengembangan desa wisata, desa adat, dan desa inklusif.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kukar, para Kepala OPD Pemkab Kukar, Kemenag Kukar, Camat Tenggarong Seberang Tego Yuwono, Ketua DPP Desa Bersatu Muhammad Asri Anas, juga Para Tokoh masyarakat Kukar.

(REDAKSI)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal