VONIS.ID - Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Wapres RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) ke Bawaslu.
Laporan itu terkait dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.
Perwakilan Lisan, Ahmad Fatoni menjelaskan, Cak Imin meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya dianggap banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon.
Lalu terkait Jusuf Kalla, mantan Wapres itu dinilai tengah membangun narasi kecurangan pada Film Dirty Vote.
Adapun 2 laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Muhaimin Iskandar dan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla.
Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.
Menurutnya, cuitan Cak Imin dan komentar JK soal film Dirty Vote ada unsur kampanye terselubung.
Sementara pada tanggal diuploadnya cuitan tersebut bertepatan dengan masa tenang kampanye.
"Karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang. Masa tenang itu kan 3 hari sebelum hari pencoblosan. Hari Minggu, Senin, dan Selasa. Kemudian dari status Pak Muhaimin Iskandar ini dalam akun Twitter-nya itu di-repost oleh banyak orang dan menjadi viral. Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," ucap Ahmad Fatoni.
Sejumlah barang bukti yang dibawa antara lain tangkapan layar cuitan akun X @cakimiNow dan tangkapan layar beberapa berita soal komentar Jusuf Kalla.
Lebih lanjut, ia menambahkan keduanya dikenakan Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu soal dugaan menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat dan Pasal 492 UU Pemilu yang mengatur sanksi untuk peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal.
Di sisi lain, Juru bicara JK, Husain Abdullah, menjelaskan komentar JK soal film Dirty Vote.
Husain heran mengapa jawaban JK dipermasalahkan.
Menurut Husain, JK mempertanyakan di mana letak fitnah dalam film Dirty Vote.
JK, kata Husain, tak membentuk narasi baru setelah adanya film Dirty Vote.
"Pak JK mengatakan orang bisa mengatakan fitnah. Tapi tunjukkan di mana fitnahnya, karena dalam Dirty Vote, yang ditampilkan pertama adalah data jejak digital lalu komentari," jelas Husain Abdullah. (tim redaksi)