VONIS.ID - Persyaratan peserta didik harus bebas narkoba membuat Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Puji Setyowati angkat bicara.
Sebagaimana diketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim mewajibkan calon peserta didik baru untuk melampiran surat keterangan bebas narkoba saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024.
Puji Setyowati menilai, saat ini narkotika di lingkungan pendidikan sudah tidak dapat terelakkan.
Hal ini berpotensi besar merusak generasi bangsa dan lampiran bebas narkoba merupakan bentuk pencegahan awal bagi peserta didik.
"Jangankan di lingkungan sekolah, bahkan di perguruan tinggi saja kerap ditemukan narkoba. Ini menjadi kekhawatiran kita sendiri dalam meningkatkan SDM di Provinsi Kaltim," ujar Puji.